TIMES SRAGEN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi dugaan praktik suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang menyeret Kepala kantor tersebut, Dwi Budi (DWB), beserta empat pihak lain.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk periode pajak 2023 yang disampaikan pada September hingga Desember 2025. Berdasarkan laporan itu, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan audit dan menemukan potensi kekurangan pembayaran sekitar Rp75 miliar.
PT WP kemudian mengajukan sanggahan. Pada tahap tersebut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) diduga menawarkan penyelesaian pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp15 miliar dialokasikan sebagai pembayaran kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen (fee) untuk AGS dan pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
PT WP keberatan dengan skema tersebut dan disebut hanya mampu memenuhi komitmen fee sebesar Rp4 miliar. Pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan kewajiban pembayaran pajak PT WP senilai Rp15,7 miliar. Nilai itu turun sekitar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari potensi awal, sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Menurut Asep, PT WP lalu menggunakan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk menyalurkan dana fee tersebut, yang dibayarkan secara tunai di sejumlah titik di Jabodetabek.
Pada Januari 2026, AGS bersama Askob Bahtiar (ASB), anggota tim penilai pajak, mendistribusikan uang komitmen itu kepada pegawai Ditjen Pajak dan pihak lain yang diduga terlibat.
Lima Orang Tersangka
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada tahun 2026 yang berlangsung 9–10 Januari. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu DWB (Kepala KPP Madya Jakut), AGS (Kasi Waskon), ASB (Tim Penilai), Abdul Kadim Sahbudin (ABD – konsultan pajak), dan Edy Yulianto (EY – staf PT WP).
KPK menduga DWB, AGS, dan ASB berperan sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara ABD dan EY disangka sebagai pemberi suap dan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Lima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama sejak 11–30 Januari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. KPK menyatakan perkara ini terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Ungkap Skema Suap Pajak di KPP Madya Jakut, Lima Orang Jadi Tersangka
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |