TIMES SRAGEN, JAKARTA – Presiden RI Jokowi menegaskan provinsi yang jabatan kepala daerahnya selesai sebelum 2024 tak akan diisi penjabat (pj) dari perwira TNI ataupun Polri aktif.
Namun, perwira TNI atau Polri yang diperbantukan di lembaga di luar TNI/Polri masih mungkin menjadi penjabat di provinsi. Misalnya, seorang perwira Polri yang sedang diperbantukan di Lemhannas memungkinkan untuk menjadi penjabat gubernur.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan," kata Presiden Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Jokowi menyampaikan pada 2022 ini, nanti akan ada 101 kepala daerah yang mengakhiri masa jabatannya, termasuk 7 provinsi, yang salah satunya DKI. Sementara di 2023, akan ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, termasuk 17 provinsi.
Presiden RI Jokowi yakin SDM yang dimiliki pemerintah cukup untuk mengisi posisi-posisi kosong yang ditinggal para kepala daerah tersebut.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Presiden RI Tegaskan TNI-Polri Tidak Akan Jadi Pj Kepala Daerah
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |