TIMES SRAGEN, JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan dinas kesehatan di seluruh daerah untuk mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam jangka waktu dua minggu. Langkah ini bertujuan memastikan kebersihan dan proses pembuatan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar yang ditetapkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa untuk memperoleh SLHS, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mengajukan permohonan resmi kepada dinas kesehatan setempat. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi, hasil uji laboratorium sesuai baku mutu, kelulusan inspeksi kesehatan lingkungan, serta sertifikat pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan.
"Proses ini mengacu pada Permenkes No. 17/2024 dan pedoman NSPK Kemenkes tentang higiene sanitasi," jelas Aji di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, sebelum adanya kebijakan wajib SLHS ini, hanya sebagian kecil jasa boga atau Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang telah memiliki sertifikat tersebut. Data rinci mengenai jumlah SPPG yang telah menerima sertifikat belum tersedia karena kebijakan SLHS baru diwajibkan untuk semua SPPG seiring dengan implementasi program MBG.
Beberapa indikator yang menjadi perhatian dalam penerbitan SLHS meliputi kelayakan lokasi, bangunan, ketersediaan fasilitas air bersih, sistem ventilasi, dan pengelolaan limbah; kebersihan peralatan serta sarana pengolahan makanan; kualitas bahan baku yang bebas dari kadaluarsa dan kontaminasi.
Selain itu, juga diperiksa kondisi kesehatan dan perilaku kebersihan penjamah makanan; proses pengendalian dalam memasak, penyimpanan, dan distribusi; serta kepatuhan terhadap standar gizi dan keamanan pangan MBG.
Aji mengingatkan bahwa SLHS dapat dicabut atau ditangguhkan apabila SPPG terbukti tidak memenuhi standar higiene sanitasi, terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan yang berasal dari dapur/TPP terkait.
"Melanggar peraturan kesehatan lingkungan, tidak melakukan perbaikan setelah diberikan teguran," tambahnya.
Kemenkes berkomitmen membantu SPPG dalam memenuhi seluruh standar tersebut melalui berbagai pelatihan dan pendampingan bagi pengelola SPPG dan petugas di lapangan.
Untuk mendukung kesuksesan program MBG, Kemenkes juga melakukan berbagai upaya lain seperti penyusunan pedoman standar gizi, pemantauan berkelanjutan, surveilans, dan investigasi apabila terjadi KLB keracunan pangan.
Kemenkes bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan program.
Aji juga mengimbau para penerima manfaat MBG untuk senantiasa menjaga kebersihan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah makan, menggunakan peralatan makan yang bersih serta tidak berbagi alat makan tanpa dicuci terlebih dahulu.
"Periksa makanan – pastikan warna, bau, rasa, dan teksturnya normal sebelum dimakan," pesannya.
Selain itu, penting untuk mengenali gejala keracunan makanan dan segera melaporkan kepada guru atau orang tua jika menemukan gejala tersebut.
"Habiskan hidangan MBG karena sudah sesuai standar gizi untuk tumbuh sehat dan cerdas," tutup Aji. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenkes Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Program MBG
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |