https://sragen.times.co.id/
Berita

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 07 Agustus 2025 - 10:52
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (FOTO: ANTARA)

TIMES SRAGEN, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025) pagi untuk menjalani tes DNA dalam rangka proses hukum atas laporan pencemaran nama baik yang diajukannya terhadap Lisa Mariana.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Ridwan tiba di Gedung Awaloedin Djamin pada pukul 08.57 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja dan jas cokelat, kacamata hitam, dan membawa tas jinjing hitam.

Saat menyapa wartawan, Ridwan Kamil memilih untuk tidak memberikan komentar mendetail.

“Selamat pagi,” ucapnya singkat sebelum langsung masuk ke dalam gedung untuk menuju lokasi pengambilan sampel DNA.

Tes DNA Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan resmi untuk mengikuti tes DNA pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.

“Tes ini dilakukan atas permintaan penyidik Bareskrim sebagai bagian dari penegakan hukum,” ujar Muslim.

Ia menambahkan bahwa selain Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan CA, yang disebut sebagai putri Lisa, juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan DNA.

Muslim menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati semua hasil tes yang keluar dan tetap berkomitmen mengikuti proses hukum secara dewasa dan bertanggung jawab.

“Pak Ridwan Kamil akan menerima apa pun hasilnya dengan baik. Ini adalah bentuk penghormatan beliau terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Laporan Hukum dan Dugaan Perselingkuhan

Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan dilayangkan dengan mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil melalui akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari sosok pria yang disebut mirip dengan Ridwan Kamil. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sragen just now

Welcome to TIMES Sragen

TIMES Sragen is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.