https://sragen.times.co.id/
Berita

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Kapal Pengawas di Pesisir Selatan, Sumbar

Selasa, 16 September 2025 - 14:37
KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Kapal Pengawas di Pesisir Selatan, Sumbar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono. (FOTO: Antara)

TIMES SRAGEN, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan kronologi insiden pembakaran kapal pengawas speedboat Spinner Dolphin dalam operasi penertiban kapal mini trawl di perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 10–12 September 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas mini trawl di wilayah mereka.

“Ketika tim pengawas melakukan upaya penghentian dan pemeriksaan, kapal mini trawl justru melarikan diri. Anak buah kapal kemudian mengandaskan kapalnya ke pantai,” kata Ipunk dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Menurut Ipunk, para ABK melarikan diri ke kampung terdekat. Tidak lama berselang, massa berdatangan dan mengepung kapal pengawas KKP hingga akhirnya terjadi aksi pembakaran.

Operasi Tindak Lanjut Laporan Warga

Ipunk menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat atas maraknya penggunaan mini trawl di Pesisir Selatan. Sebelumnya, pada Mei dan Juli 2025, aparat PSDKP telah mengamankan enam kapal mini trawl di lokasi yang sama.

“PSDKP turun melakukan penertiban trawl untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan,” ujarnya.

Trawl Merusak Ekosistem Laut

Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan bahwa penggunaan trawl sudah dilarang sejak lama karena terbukti merusak ekosistem laut. Sejak 1980, larangan ini berlaku melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Regulasi terbaru ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

“Trawl bekerja dengan cara menyeret jaring di dasar laut. Semua akan disapu, besar kecil ikan tertangkap. Jika ini digunakan terus, sumber daya ikan habis dan ekosistem rusak,” kata Ipunk.

Ia mencontohkan kawasan Pantura Jawa pada 1980-an. “Cirebon dulu terkenal sebagai kota udang, tetapi akibat penggunaan trawl, kini udang sudah hilang,” jelasnya.

Kinerja Pengawasan KKP 2025

Di luar insiden di Pesisir Selatan, Ipunk menegaskan KKP berkomitmen menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik ilegal baik oleh kapal ikan asing (KIA) maupun kapal ikan Indonesia (KII).

“Selama 2025 hingga triwulan III, sebanyak 200 kapal illegal fishing berhasil diamankan. Rinciannya, 19 kapal asing dan 181 kapal Indonesia. Selain itu, 97 rumpon ilegal milik asing juga ditertibkan,” kata Ipunk.

Dari operasi pengawasan tersebut, KKP mencatat kontribusi penyelamatan kerugian negara hingga Rp2,12 triliun sepanjang tahun 2025. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sragen just now

Welcome to TIMES Sragen

TIMES Sragen is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.