Berita

Begini Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Online lewat Aplikasi Sinar di Ponsel

Selasa, 13 April 2021 - 18:26
Begini Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Online lewat Aplikasi Sinar di Ponsel Ilustrasi. Aplikasi Sinar untuk perpanjangan SIM secara online. (FOTO: NESIATIMES)

TIMES SRAGEN, JAKARTAAplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang dapat digunakan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online diluncurkan pada hari ini, Selasa (13/4/2021). Pemohon perpanjangan SIM bisa memanfaatkan aplikasi yang digagas oleh Korlantas Polri ini.

Korlantas Polri menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara online ini untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.

Dengan adanya aplikasi Sinar, pemohon tak perlu mengunjungi kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM. Cukup melalui layanan yang bisa diunduh di ponsel pintar melalui App Store (iOS) atau Play Store (Android).

SIM online

Memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Masa aktif SIM hingga lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.

Jika terlambat memperpanjang SIM, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.

Kini, layanan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

Cara perpanjangan SIM online

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM secara online:

  1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
  3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
  4. Isi data permohonan SIM baru
  5. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail.
  6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
  8. Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Syarat administrasi

Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:

  • KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  • SIM lama
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat kesehatan dari dokter
  • Aplikasi
  • Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya merilis apilkasi perpanjangan SIM online pada April 2021.

Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Brigjen (Pol) Yusuf, dikutip Kompas.com pada Selasa (13/4/2021).

Selanjutnya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima oleh pemohon. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sragen just now

Welcome to TIMES Sragen

TIMES Sragen is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.